Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Baleg DPR Sepakati RUU Kementerian Negara Disahkan dalam Rapat Paripurna

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Baleg DPR Sepakati RUU Kementerian Negara Disahkan dalam Rapat Paripurna
Foto: Rapat Baleg DPR RI. (foto: dpr.go.id)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk dibawa ke Rapat Paripurna. 

Keputusan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin malam (9/9/2024), setelah seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangannya.

Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, memimpin rapat dan meminta persetujuan seluruh anggota terkait kelanjutan proses legislasi RUU ini. 

“Kami minta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” ujar Wihadi. 

Sembilan fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut untuk diproses ke tahap selanjutnya.

Persetujuan ini disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas.

RUU ini mengusung beberapa perubahan penting, yang diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja) sebelumnya. 

Salah satu perubahan utama adalah penambahan Pasal 6A, yang memungkinkan pembentukan kementerian tersendiri, serta Pasal 9A, yang memberi kewenangan kepada presiden untuk mengubah unsur organisasi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.

Perubahan signifikan lainnya terdapat dalam Pasal 15, yang memungkinkan presiden menentukan jumlah kementerian tanpa batasan 34 kementerian seperti yang diatur dalam undang-undang sebelumnya. 

Selain itu, ada perubahan dalam Bab VI dan Pasal 25 yang mengatur hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga, termasuk lembaga nonstruktural.

Penulis :
Aditya Andreas