
Pantau - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial TM (26) dan RM (26) tega membunuh bayi berumur 14 bulan yang diadopsinya dan dimasukkan ke dalam ember cat di Bandung. Polisi ungkap motif keduanya melakukan pembunuhan terhadap bayi tersebut.
Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia mengatakan motif keduanya membunuh karena kesal korban rewel.
"Sepertinya kesal dan rewel. Padahal dia ketika berani mengadopsi, harus berani merawat," kata Kurnia, dilansir detikcom, Rabu (11/9/2024).
Kurnia menuturkan terkait asal-usul korban, korban merupakan anak dari saudara jauh para pelaku dan masih kerabat.
"Pelaku profesinya serabutan, korban merupakan anak dari saudara jauh, uwaknya, masih kerabat," tutur Kurnia.
Baca: Tega! Pasutri di Bandung Aniaya Bayinya hingga Tewas
Kurnia mengungkapkan awalnya pelaku beralibi jika korban masuk sendiri ke dalam ember cat tersebut dan saat ditemukan telah meninggal dunia.
"Ceritanya hari Selasa baru pindahan rumah dari Cinunuk ke Cipadung Kulon. Dari jam 10 pagi sampai larut malam beres-beres rumah. Habis beres-beres rumah tidur bertiga, sampai siang, bangun tidur besoknya dia kaget anaknya sudah ada dalam ember, itu hal mustahil dan tidak mungkin anak 14 bulan sudah bisa naik (ember cat tinggi)," ungkap Kurnia.
Pihak kepolisian pun tak percaya begitu saja hingga akhinya berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
"Dilakukan berdua, tidak hanya berdasarkan pengakuan saja, tapi kita punya dua alat bukti saksi dan hasil autopsi," ujar Kurnia.
Sebelumnya, penemuan mayat balita berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan pada Rabu (4/9) di sebuah ember cat. Mayat balita tersebut pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan terungkap terdapat dugaan kekerasan pada tubuh korban.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Sofian Faiq