HOME  ⁄  News

Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan 10 Juta Rokok yang Diajukan Pengembalian Cukai

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan 10 Juta Rokok yang Diajukan Pengembalian Cukai
Foto: Bea Cukai Yogyakarta bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai melakukan pengawasan pemusnahan 10 juta batang rokok di PT HM Sampoerna. (Dok. Bea Cukai)

Pantau - Bea Cukai Yogyakarta bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai melakukan pengawasan pemusnahan 10 juta batang rokok di PT HM Sampoerna, Yogyakarta pada 20-21 Agustus 2024.

Rokok yang dimusnahkan adalah rokok dengan pita cukai tahun anggaran 2023 yang belum terjual hingga batas waktu yang ditentukan.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan pemusnahan rokok tak terjual ini esuai dengan Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-34/BC/2013 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang DIbuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen Bea Cukai Nomor Per-28/BC/2019.

Baca juga: Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh

“Kami menerima permohonan pemusnahannya, karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami pun memberikan izin pemusnahan untuk PT HM Sampoerna,” jelasnya.

Terkait rincian barangnya, Tedy mengataka bahwa pihaknya mengawasi pemusnahan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dengan merek Dji Sam Soe sejumlah 10.403.308 batang dengan nilai Rp4.796.846.988,00. Rokok-rokok tersebut dicacah dengan menggunakan bantuan mesin.

Baca juga: Lakukan Kunjungan Kerja, Bea Cukai Pantau Pengusaha Barang Kena Cukai di Dua Wilayah Ini

Kegiatan ini dilakukan demi menjaga kualitas rokok yang tersebar di pasaran. Ke depan semoga kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku dapat ditingkatkan, dan menjadi toalk ukur bagi perusahaan lainnya.

Penulis :
Nur Nasya Dalila