
Pantau - Polres Bogor resmi menetapkan K alias O sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan brutal yang menyebabkan korban, Faisal alias Icang, kehilangan kedua matanya. Pelaku mengaku kepada polisi pada saat kejadian hanya mencolok mata korban dengan tangan kosong.
"(Pelaku mencolok mata korban dengan) tangan kosong sementara dan masih kita dalami terus," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).
Berdasarkan hasil visum kata Teguh, mata korban tidak hilang setelah aksi sadis yang dilakukan pelaku terhadap korban tersebut.
"Hasil visum nggak disebutkan bahwa matanya hilang, di hasil visum tidak menyebutkan bahwa bola matanya hilang," ungkapnya.
Baca juga: Pelaku Cungkil Mata di Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diberitakan sebelumnya, pelaku K alias O telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan brutal yang menyebabkan korban, Faisal alias Icang, kehilangan kedua matanya. Penetapan K sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.
"Sudah tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Sabtu (21/9/2024).
- Penulis :
- Sofian Faiq