Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Sindir Aturan Pemberian Penghargaan bagi Anggota DPR, Formappi: Peraturan Paling Lucu!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Sindir Aturan Pemberian Penghargaan bagi Anggota DPR, Formappi: Peraturan Paling Lucu!
Foto: Gedung DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - DPR RI telah menyetujui Rancangan Peraturan DPR tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR pada Akhir Masa Keanggotaan menjadi Peraturan DPR RI.

Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045, Kamis (19/9/2024).

Namun, langkah ini tidak luput dari kritik dan sentimen negatif dari sejumlah kalangan. Banyak yang mempertanyakan urgensi dari peraturan tersebut, terutama karena dianggap tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyatakan, peraturan ini mencerminkan ketidakberdayaan anggota DPR dalam menjawab kritik publik. 

"Ini peraturan paling lucu yang dibuat DPR. Mereka seolah menunjukkan betapa tidak berharganya mereka bagi publik sehingga perlu membuat aturan untuk menghargai diri sendiri," ungkapnya, Senin (23/9/2024)

Lucius menambahkan, penghargaan yang seharusnya didapat oleh anggota DPR adalah kepercayaan dan dukungan dari masyarakat saat pemilu. 

Menurutnya, penghargaan tersebut harus diisi dengan mewujudkan aspirasi pemilih, bukan sekadar menerima piagam.

“Kalau DPR banyak dikritik terkait kinerjanya, ya artinya mereka tak pantas dihargai,” tegasnya. 

Ia juga menyampaikan, jika anggota DPR tidak mengakomodasi RUU yang berkaitan dengan publik, masyarakat tentu tidak akan menghargai mereka. 

Sebagai contoh, Lucius mengingatkan tentang nasib RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga saat ini pembahasannya terhenti meski ada banyak desakan dari publik.

"Bagaimana mereka mau dihargai jika RUU PPRT itu terbengkalai, sementara RUU lainnya justru dipercepat tanpa partisipasi publik?" sindirnya,

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas