
Pantau- Belakangan viral di media sosial penampakan garasi mobil milik warga Bernama H Agus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Garasi tersebut berdiri badan jalan sehingga menggangu pengguna jalan lain.
Lurah Tammua Maippiare menjelaskan, pemilik rumah awalnya membangun garasi itu karena mobilnya sering dilempari oleh orang yang melintas.
"Saya sudah minta dibongkar. Saya juga baru menjabat. Alhamdulillah pemilik rumah juga menyadari itu memang tidak diperbolehkan," kata Tammua, Selasa (24/9/2024)
Garasi tersebut dibangun disamping rumah dua lantai dijalan Barawaja, Kelurahan Tammua, Kecamata Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Terkuak! Ini Alasan Pemilik Mobil Parkir di 'Garasi' Depan Rumah di Bekasi
Sebelumnya, akun Instagram @sulselgo Jumat, (20/9/2024) memposting unggahan soal garasi tersebut.
"Tolong diposting, lokasi Lorong Anda Kanal Rappokalling pemilik rumah egois membangun tempat parkir yang diduga ini jalan adalah jalanan umum," tertulis dalam keterangan unggahan Instagram @sulselgo Jumat, (20/9/2024).
Setelah menjadi viral, petugas kelurahan setempat Bersama Bhabinkamtibmas mendatangi pemilik rumah untuk memberikan peringatan agar membongkar garasi tersebut karena dianggap melanggar aturan, mengingat bangunan itu berada di atas fasilitas umum.
Setelah menerima peringatan, Agus akhirnya membongkar sendiri garasinya. Agus mengaku mulai membangun garasi setelah menutup drainase di samping rumahnya.
Agus menjelaskan, garasi tersebut ia bangun sepuluh tahun lalu karena banyak warga lain juga membangun di tas fasilitas umum.
"Kenapa cuma saya yang viral? Harusnya semua yang melanggar ditindak," ucapnya. (Tubagus Rachmat)
- Penulis :
- Wira Kusuma