Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KPK Amankan Rp 250 Juta dalam Penggeledahan Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Amankan Rp 250 Juta dalam Penggeledahan Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar
Foto: Gedung KPK

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai senilai Rp 250 juta saat menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur periode 2019-2022.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan yang berlangsung pada Jumat, 6 September, tim penyidik juga menemukan beberapa pecahan uang asing serta barang bukti elektronik.

"Ada beberapa pecahan uang asing, kemudian juga ada bentuk rupiah sekitar Rp 250 juta," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
KPK Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Tambang di Rumah Eks Gubernur Kaltim
 

Asep menambahkan bahwa saat ini penyidik masih menganalisis barang bukti yang ditemukan, khususnya barang bukti elektronik yang memerlukan waktu lebih lama untuk disortir dan dipilah sesuai relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani.

Abdul Halim Iskandar sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Kamis, 22 Agustus. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengklaim telah memberikan informasi yang jelas kepada penyidik.

"Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik," ujarnya kepada wartawan setelah pemeriksaan.

Sebagai informasi tambahan, sebelum menjabat sebagai Menteri, Abdul Halim merupakan Ketua DPRD Jawa Timur pada periode 2014-2019.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah