
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah berlangsung untuk mengungkap kasus dugaan suap dalam pengurusan IUP di Kalimantan Timur.
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa barang bukti yang disita terkait langsung dengan dokumen pengurusan IUP.
“Dokumen-dokumen yang disita terkait dengan pengurusan izin tambang selama masa jabatan Gubernur Awang Faroek Ishak,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2024).
Dugaan Korupsi Semasa Kepemimpinan Awang Faroek
Awang Faroek Ishak menjabat sebagai Gubernur Kaltim selama dua periode, yakni dari 2008 hingga 2018. Dugaan suap dalam pengurusan izin tambang yang melibatkan Awang Faroek ini diduga terjadi selama masa kepemimpinannya, di mana sejumlah izin tambang dikeluarkan untuk berbagai perusahaan di wilayah tersebut.
Tiga Tersangka dalam Kasus IUP
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka masih dirahasiakan demi kelancaran proses penyidikan.
“KPK telah memulai penyidikan sejak 19 September 2024 dan menetapkan tiga orang tersangka. Namun, detail mengenai jabatan dan inisial mereka belum dapat kami ungkapkan pada tahap ini,” jelas Tessa dalam keterangannya.
Menurut informasi yang beredar, tersangka dalam kasus ini berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk keperluan penyidikan. Pencegahan ini berlaku berdasarkan Surat Keputusan KPK yang diterbitkan pada 24 September 2024.
Proses Penggeledahan dan Pencegahan Keluar Negeri
Penyidik KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa lebih lanjut dokumen yang telah disita. Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan suap dan aliran dana terkait pengurusan IUP selama masa jabatan Awang Faroek.
Pencegahan ke luar negeri juga dilakukan agar para tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik. “Keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan. Pencegahan ini dilakukan agar mereka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ungkap Tessa.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pertambangan, yang telah lama menjadi sorotan publik karena dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan dan ekonomi daerah. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan menegakkan hukum secara adil dan transparan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah