
Pantau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun pada Selasa, 27 Januari 2026.
Penggeledahan dilakukan di Gedung Graha Krida Praja, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga siang hari.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
KPK menduga telah terjadi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang melibatkan Maidi dan Kepala Dinas PUPR nonaktif Kota Madiun, Thariq Megah.
Proses Penggeledahan Dijaga Ketat
Penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengamanan ketat dari anggota Kepolisian Resor setempat.
Tidak ada akses bagi masyarakat umum atau awak media ke dalam gedung selama proses penggeledahan berlangsung.
Sebelumnya, sejak pekan lalu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Lokasi-lokasi tersebut termasuk rumah dinas Wali Kota nonaktif Maidi dan rumah pribadi Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah.
Selain itu, Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Madiun dan rumah Kepala Dinas Penanaman Modal, Sumarno, juga menjadi sasaran penggeledahan.
Dari berbagai lokasi tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan beberapa berkas dokumen.
"Dokumen-dokumen tersebut diduga memiliki keterkaitan dan dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara," ungkap juru bicara KPK.
Tiga Tersangka Ditahan Usai OTT
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Maidi pada 19 Januari 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian imbalan proyek serta dana corporate social responsibility (CSR) dari pihak swasta di Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah (TM).
"Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026," ia mengungkapkan.
Saat ini, ketiga tersangka mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
- Penulis :
- Shila Glorya







