Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan Kota Madiun, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Wali Kota

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan Kota Madiun, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Wali Kota
Foto: Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa 20/1/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun, Jawa Timur, pada Selasa, 27 Januari 2026.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita tidak hanya berupa perangkat elektronik, tetapi juga surat dan dokumen penting terkait pengadaan, pekerjaan fisik, dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR. Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu.

Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi.

OTT tersebut diduga terkait dengan praktik pemerasan berupa pemberian imbalan proyek, dana CSR, dan gratifikasi lainnya.

Keesokan harinya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).

Ketiganya langsung ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna memperlancar proses penyidikan.

Barang Bukti Jadi Kunci Pengungkapan

KPK akan memanfaatkan barang bukti elektronik yang telah disita untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi ini.

Proses ekstraksi dan analisis digital terhadap barang-barang tersebut diyakini akan memberikan informasi penting terkait aliran dana dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat.

Penulis :
Arian Mesa