
Pantau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa tantangan utama yang dihadapi lembaganya saat ini adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang belum memadai secara jumlah dan distribusi.
Menurut Setyo, secara umum tidak ada kendala berarti dalam penanganan perkara, namun keterbatasan SDM tetap menjadi hambatan signifikan.
"Urusan penanganan perkara, dari sisi kendala, kami pastikan bahwa secara umum tidak ada. Namun, dari sisi sumber daya manusia, keterbatasannya pasti ada, jumlahnya tidak maksimal," ungkapnya.
KPK Butuh Perluasan Wilayah dan Efisiensi Kinerja
Setyo menyarankan agar KPK memiliki kehadiran di wilayah-wilayah tertentu seperti Indonesia bagian timur, atau bahkan berkantor pusat di salah satu provinsi.
Ia menyebut bahwa hal tersebut akan mendekatkan interaksi dan komunikasi antara KPK dan pemerintah daerah, sehingga mempercepat respons dan efektivitas kerja.
"Rentang kendalinya, jarak dan waktunya juga semakin bisa efisien dan efektivitas," ia mengungkapkan.
Selain itu, ia menyoroti adanya ketimpangan dalam sistem penggajian antara pegawai lama dan baru.
Meski begitu, KPK telah melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan menargetkan penyelesaian disparitas gaji tersebut pada tahun 2026.
"Mudah-mudahan untuk 2026 ini tidak ada lagi disparitas antara pegawai lama dengan pegawai baru sehingga bisa memotivasi," ujarnya.
Alat Kurang Canggih Hambat OTT, DPR Beri Dukungan Anggaran
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga menegaskan bahwa hambatan utama lain selain SDM adalah kurangnya alat yang memadai untuk mendukung pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT).
Menurutnya, peralatan yang dimiliki KPK saat ini sudah tidak up to date dan perlu pembaruan agar operasi penindakan bisa lebih efektif.
"(Alat) kurang canggih. Jadi, ini sudah tidak up to date lagi. Jadi, kalau anggota Komisi III kasih anggaran besar untuk beli alat, barangkali OTT lebih masif gitu," ujar Fitroh.
Menanggapi hal ini, Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap rencana strategis KPK untuk tahun 2026.
Dukungan ini diberikan dalam rangka menurunkan tingkat korupsi nasional, meningkatkan efektivitas pencegahan, memperkuat kelembagaan KPK, serta memperbaiki indeks persepsi korupsi dan indeks integritas nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa








