Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Dua Saksi dari Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut dan Staf Khusus Jadi Tersangka

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Periksa Dua Saksi dari Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut dan Staf Khusus Jadi Tersangka
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20/1/2026 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa di Jakarta.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan, "Hari ini Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ungkapnya.

Dua orang saksi yang dipanggil adalah MAS, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024, serta NAD, staf Asrama Haji Bekasi.

Kronologi Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

KPK secara resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Dua hari setelahnya, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada waktu yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Ketiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus di era Menag Yaqut; dan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan terbaru terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Sorotan DPR dan Pembagian Kuota Tambahan

Di luar proses penyidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama Pansus adalah kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian kuota ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal tersebut menetapkan bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Penulis :
Shila Glorya