
Pantau - Seorang wanita bernama Suci Hartiningsih alias Uci (23) ditangkap usai menculik balita berusia 2,5 tahun yang merupakan anak pemulung pasangan Yadi Supriadi (42) dan Anisah (36) di Bandung. Pelaku melakukan penculikan dengan modus membelikan pakaian dan makanan untuk selanjutnya dijual.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan peristiwa tersebut bermula saat pelaku mengajak korban dan orang tuanya ke salah satu pusat perbelanjaan untuk membeli makanan dan pakaian.
"Tersangka berpura-pura mengajak anak pelapor untuk membeli makanan. Ibu korban atas nama Anisah itu bersama dengan korban atas nama NSP diajak oleh tersangka ke Borma untuk beli makanan dan ibu korban membolehkan dengan syarat ibunya ikut ke Borma. Mereka bertiga sama-sama ke Borma, sampai di Borma tersangka menyuruh ibu korban untuk berganti di baju wc, anaknya dibiarkan dititipkan ke tersangka," kata Budi, Kamis (28/9/2024).
Saat ibu korban tengah berganti pakaian, maka tersangka membawa kabur korban menggunakan angkot. Ibu korban yang selesai berganti pun mendapati anaknya sudah tidak ada melaporkan ke suaminya.
"Pada saat kembali dari wc anak korban sudah tidak ada. Sehingga, ibu korban mencari ke seluruh departemen store tersebut tidak menemukan, sehingga melapor ke suaminya, suaminya melapor ke Polsek Panyileukan," ujar Budi.
Kemudian, Polsek Panyileukan melakukan penyidikan dan menemukan tersangka bersama korban di sebuah kontrakan.
"Polsek Panyileukan melakukan penyelidikan di sekitar Ujungberung dan melakukan pengecekan di titik-titik kontrakan dan alhamdulillah pada saat di satu tempat polisi menemukan tersangka bersama anak (korban) tersebut," ucap Budi.
Budi menuturkan korban rencananya akan dijual kepada orang lain, beruntung korban ditemukan sebelum penjualan tersebut berhasil.
"Hasil pemeriksaan bahwa modus atau motif yang dilakukan tersangka adalah untuk menjual anak tersebut. Rencananya tersangka akan melakukan penjualan anak tersebut kepada orang lain, alhamdulillah pada saat ditemukan anak tersebut masih ada di kontrakan tersebut," tutur Budi.
Diketahui, korban sudah dihargai oleh pembeli senilai Rp13 juta. tersangka mengaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi. Saat ini polisi pun tengah memburu calon pembeli anak tersebut dari tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 KUHP dan Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun