
Pantau - Polisi kembali tangkap tersangka baru dalam kasus pembubaran acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di hotel Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Polisi ungkap peran tersangka baru yang merupakan seorang pria berinisial MR alias RD.
"Perannya menendang salah satu satpam dan mencoba memukul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024).
Ade Ary menuturkan tersangka masuk ke dalam lokasi acara melalui pintu belakang hotel dan saat itu para pelaku langsung melakukan pembubaran paksa serta penganiayaan pada sekuriti hotel.
"Korban yang bertugas sebagai satuan pengamanan di hotel tersebut melakukan pengamanan terhadap orang dan barang di tempat kejadian tersebut di atas, lalu terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban. Adapun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan, serta korban karena menghalau terlapor kemudian didorong oleh terlapor," tutur Ade Ary.
Baca: Ini Peran 5 Pelaku Pembubaran Acara Diskusi di Kemang
Baca Juga: 5 Orang Diamankan, 2 jadi Tersangka Pembubaran Acara Diskusi di Kemang
Diketahui, MR ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP akibat perbuatannya.
Sebelumnya, perusakan serta pembubaran acara diskusi tersebut terjadi pada Sabtu 928/9) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah hotel di Kemang. Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Khalied Malvino