Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

5 Orang Diamankan, 2 jadi Tersangka Pembubaran Acara Diskusi di Kemang

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

5 Orang Diamankan, 2 jadi Tersangka Pembubaran Acara Diskusi di Kemang
Foto: Ilustrasi Garis Polisi

Pantau - Acara diskusi yang digelar di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan dihadiri sejumlah tokoh dibubarkan oleh orang tak dikenal (OTK). Lima orang diamankan terkait pembubaran dan dua diantaranya jadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary mengkonfirmasi telah mengamankan perusuh acara diskusi dan menetabkan dua orang menjadi tersangka.

"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade Ary, Minggu (29/9/2024).

Baca: Polisi Kantongi 10 Nama Pelaku Perusakan Acara Diskusi di Kemang

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah mengantongi 10 nama pelaku yang diduga menjadi dalam pembubaran acara diskusi tersebut.

"Ada 10 orang. Sudah kita identifikasi dan ketahui nama-nama pelakunya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, dilansir Antara, Sabtu (28/9).

Diketahui, perusakan serta pembubaran acara diskusi tersebut terjadi pada Sabtu 928/9) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah hotel di Kemang. Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

Baca Juga: Kronologi Diskusi Diaspora Diobrak-abrik Perusuh Bayaran

Baca Juga: Viral! Acara Diskusi Diacak-Acak Preman, Din Syamsuddin Kecam Keras Tindakan Anarkis

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun