Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Terungkap Penculik Bocah SD di Ciputat Ternyata Residivis Pencabulan Anak Dibawah Umur

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Terungkap Penculik Bocah SD di Ciputat Ternyata Residivis Pencabulan Anak Dibawah Umur
Foto: Ilustrasi Garis Polisi

Pantau - Seorang pria berinisial DG (32) ditangkap usai menculik dan mencabuli bacah SD perempuan berusia 9 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi ungkap ternyata tersangka merupakan seorang residivis.

Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan tersangka merupakan seorang residivis kasus pencabulan anak dibawah umur.

"Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang pernah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan pada tahun 2014," kata Rizkyadi, Kamis (3/10/2024).

Baca: Penculik Bocah SD di Ciputat Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga: Penculik Bocah SD di Ciputat Ditangkap!

Rizkyadi menjelaskan saat penculikan korban sempat meminta pulang saat dibawa pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor. Namun, pelaku mengiming-imingkan korban dengan sejumlah uang agar tidak meminta pulang.

"Tersangka DG kembali membujuk dengan janjikan anak korban sejumlah uang sehingga membuat anak korban tersebut kembali diam dan tidak meminta pulang lagi," jelas Rizkyadi.

Kemudian, tersangka membawa korban ke laham pemancingan di Bogor dengan kondisi gelap dan sepi lalu melancarkan aksinya melakukan perbuatan asusila. Korban saat itu sempat menangis, namun tersangka menutup mulut korban serta mengancam korban.

"Anak korban sempat menangis hingga tersangka langsung menutup mulut korban tersebut menggunakan tangannya sambil mengatakan kalimat ancaman 'kalau nggak mau nanti Om tinggalin kamu sendiri di sini'," ujar Rizkyadi.

Baca Juga: Bocah SD Diculik di Ciputat Diduga Dilecehkan Pelaku saat Penculikan

Baca Juga: Bocah SD di Ciputat jadi Korban Penculikan Modus Orang Tua Masuk RS

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menuturkan tersangka sempat memaksa dan membujuk korban agar mau ikut dengannya. Sebelum me;ancarkan aksinya pelaku pun membuntuti para korban dan tersangka menyasar bocah SD.

"Sementara kami simpulkan bahwa tersangka DG ini sudah ada niat jahat untuk menyalurkan hasrat biologisnya. Kemudian tersangka berupaya mencari anak korban ke sekolah dasar yang baru pulang sekolah," tutur Alvino.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebelumnya, seorang bocah SD diculik saat pulang sekolah oleh seorang laki-laki yang tak dikenal. Korban dihampiri pelaku dan mengatakan jika orang tua korban saat ini sedang di rumah sakit.

Korban pun diajak pelaku menaiki sepeda motornya hingga akhirnya pada pukul 20.15 WIB korban ditemukan kakaknya tengah berjalan tak jauh dari lokasi kejadian. Diduga korban dilecehkan oleh pelaku saat penculikan tersebut.

Penulis :
Fithrotul Uyun