
Pantau - Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, terus memburu bandar besar yang diduga memasok sabu ke wilayah Cianjur setelah berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial UJ (31). UJ, yang diketahui tinggal di kawasan pantai selatan Cianjur, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 ons, Cianjur, (7/10/2024).
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, menjelaskan bahwa tersangka UJ mengaku memperoleh narkoba jenis sabu dari seorang bandar di luar kota Cianjur. Selama tiga bulan terakhir, UJ diduga telah mengedarkan sekitar 2 ons sabu di beberapa kecamatan dengan menggunakan metode "sistem tempel," di mana barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa kontak langsung dengan pembeli.
“Kami tengah mengembangkan kasus ini untuk dapat mengungkap dan menangkap bandar besar yang telah memasok sabu ke tersangka. Operasi ini akan terus kami tingkatkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Cianjur,” ujar Septian.
Dalam pengungkapan kasus ini, tersangka UJ berhasil ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka. UJ ditangkap ketika tengah menurunkan ikan dari perahunya. Dalam tas miliknya, polisi menemukan satu paket sabu beserta alat hisapnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Objek Wisata di Pariaman jadi Lokasi Transaksi Sabu, 2 Orang Ditangkap
Penggeledahan lebih lanjut di rumah UJ mengungkapkan barang bukti tambahan berupa paket sabu dengan berat total 101,58 gram, termasuk tujuh paket kecil yang disembunyikan di dalam tas anak-anak. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menjalankan bisnis ini selama tiga bulan dengan keuntungan sekitar Rp 100 ribu per gram sabu yang terjual.
"Tersangka awalnya hanya pemakai, tetapi kemudian beralih menjadi pengedar setelah bekerja sama dengan bandar besar di luar Cianjur. Dia mengedarkan sabu hingga ke perkampungan di beberapa kecamatan seperti Cidaun, Sindangbarang, dan Agrabinta," jelas AKP Septian.
Polres Cianjur kini telah menyebar tim di beberapa wilayah yang disebutkan tersangka dalam pengakuannya untuk melacak keberadaan bandar besar tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga terus mengintensifkan operasi razia guna menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan untuk membantu upaya pemberantasan narkoba.
Tersangka UJ kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 KUHP tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi bertekad untuk segera menangkap pelaku utama yang memasok sabu ke wilayah Cianjur.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah