
Pantau - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pimpinan DPR RI dalam rapat audiensi di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024).
Salah satu tuntutan krusial yang diajukan adalah revisi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, menegaskan bahwa kesejahteraan yang rendah dapat mengurangi semangat kerja para hakim serta berpotensi mempengaruhi integritas mereka dalam menegakkan hukum.
Menurutnya, reformasi ini sangat mendesak untuk menghindari potensi degradasi moral di kalangan hakim.
“Kami mendesak perubahan PP 94/2012 terkait hak keuangan dan fasilitas hakim. Tanpa perubahan, banyak hakim muda yang mungkin menyerah, mundur, atau bahkan terjerumus dalam praktik tidak etis. Ini harus menjadi perhatian serius,” kata Fauzan dalam pernyataannya.
Selain itu, SHI juga meminta DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, yang akan mengatur secara komprehensif terkait rekrutmen, promosi, mutasi, hingga pengawasan terhadap hakim.
SHI menilai, kesejahteraan harus diiringi dengan pengawasan yang ketat agar tercipta peradilan yang bersih.
“Kami ingin pengawasan terhadap hakim diperkuat. Kami percaya bahwa kesejahteraan yang baik saja tidak cukup. Harus ada monitoring dan evaluasi yang serius agar integritas peradilan terjaga. Kami ingin wajah peradilan dipandang bersih oleh masyarakat,” jelas Fauzan.
Tuntutan ketiga yang disampaikan SHI adalah pembahasan RUU Contempt of Court, yang bertujuan melindungi proses persidangan dari tindakan penghinaan atau pelecehan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
Fauzan menegaskan, penghinaan terhadap persidangan masih sering terjadi dan memerlukan regulasi yang tegas.
“Kami mendorong DPR untuk membahas RUU Contempt of Court. Penghinaan terhadap persidangan sering terjadi, tidak hanya di dalam ruang sidang tetapi juga di luar lingkungan kerja pengadilan,” ujarnya.
Tuntutan terakhir SHI adalah perlunya aturan yang menjamin keamanan bagi hakim dan keluarganya. SHI mengungkapkan, para hakim sering menerima intimidasi saat menjalankan tugas, sehingga perlindungan keamanan harus menjadi prioritas.
“Kami mendesak adanya pembahasan peraturan tentang jaminan keamanan bagi hakim dan keluarganya, karena banyak di antara kami yang menerima intimidasi selama bertugas,” tutup Fauzan.
- Penulis :
- Aditya Andreas