Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Nasir Djamil: Pemerintah Harus Respons Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim untuk Hindari Krisis Peradilan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Nasir Djamil: Pemerintah Harus Respons Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim untuk Hindari Krisis Peradilan
Foto: Anggota DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. (foto: dpr.go.id)

Pantau - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengimbau pemerintah untuk segera merespons tuntutan kenaikan gaji hakim

Hal ini menyusul rencana aksi cuti bersama hakim se-Indonesia pada Senin (7/10/2024), yang menjadi bagian dari protes atas rendahnya kesejahteraan hakim.

Nasir menilai, aksi tersebut wajar dan merupakan bentuk penuntutan hak yang sah. Ia menegaskan, kesejahteraan para hakim harus diperhatikan sebagai upaya menjaga kelancaran proses peradilan di Indonesia.

"Itu hal yang wajar. Pemerintah harus merespons agar sistem peradilan tetap berjalan normal dan tidak merugikan rakyat," ujar Nasir saat dihubungi, Selasa (8/10/2024).

Nasir yang juga mantan anggota Komisi III DPR RI, menyoroti kondisi peradilan di Indonesia yang masih dihantui oleh kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim. 

Ia mengingatkan, keseimbangan antara tuntutan integritas dan kesejahteraan hakim sangat penting untuk mencegah korupsi dalam peradilan.

"Jangan hanya menuntut integritas dari para hakim, tapi juga perhatikan kesejahteraan mereka. Jika tidak seimbang, ada kekhawatiran mereka akan terjerumus ke dalam lingkaran mafia peradilan," tegasnya.

Nasir juga mengungkapkan bahwa DPR RI periode 2019-2024 telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, yang salah satu poin utamanya adalah peningkatan kesejahteraan hakim. 

Namun, menurutnya, usulan legislasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan alasan keterbatasan anggaran.

"Pemerintahan Jokowi terlihat setengah hati membahas kesejahteraan hakim. RUU Jabatan Hakim yang diusulkan DPR periode kemarin belum mendapat respons dari pemerintah," jelas Nasir.

Nasir berharap RUU Jabatan Hakim dapat dilanjutkan dan disahkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto mendatang. Menurutnya, masalah kesejahteraan hakim harus menjadi salah satu prioritas dalam memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.

“RUU Jabatan Hakim yang mengatur kesejahteraan hakim harus disahkan menjadi undang-undang. Ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintahan Prabowo, mengingat masa pemerintahan Jokowi sudah hampir berakhir," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menggelar audiensi dengan Mahkamah Agung pada 7 Oktober 2024 untuk membahas isu kesejahteraan hakim.

"Insyaallah, benar," ujar Yasardin saat dikonfirmasi.

Penulis :
Aditya Andreas