
Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah Jakarta pada Sabtu ini (12/10/2024). Layanan ini dibuka untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM mereka hingga pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Catat! Ini 5 Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta
Mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, layanan SIM Keliling tersedia di lima titik berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang asli dan masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, bahkan hanya sehari, pemilik harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain biaya PNBP, pemohon juga diwajibkan membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp65.000 dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Asuransi untuk perpanjangan SIM juga tersedia dengan biaya Rp50.000.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Jakarta diharapkan dapat dengan mudah memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas SIM yang mungkin lebih jauh dari lokasi mereka.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi