
Pantau - Sebanyak sembilan anak kasus pelecehan seksual di panti asuhan yang telah dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos Kota Tangerang telah dipulangkan ke orang tuanya masing-masing.
"Pemulangan sembilan anak tersebut atas persetujuan dan pengawasan Polres Metro Tangerang Kota," kata Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, di Tangerang, Senin (14/10/2024).
Pemulangan anak-anak dilakukan secara bertahap dengan lokasi tujuan kota atau kabupaten yang berbeda-beda. Tujuh anak dijemput langsung oleh para orang tuanya, sedangkan dua lainnya diantar dan dikawal langsung oleh Dinsos Kota Tangerang ke rumah tujuan.
Menurutnya, empat anak yang tersisa masih menunggu arahan atau persetujuan Polres Metro Tangerang Kota sebab tidak memiliki orang tua. Namun, dipastikan kebutuhan anak-anak sejak awal hingga akhir di RPS Dinsos Kota Tangerang dipastikan terpenuhi dengan baik seperti kesehatan, kebersihan, pemulihan psikis hingga proses pemindahan nantinya.
Baca juga: 18 Anak Panti Asuhan Tangerang Dipindahkan Pasca Kasus Pencabulan
"Sehingga, skema yang disiapkan ialah dipindah ke sentra Mulya Jaya Jakarta atau tempat aman lainnya yang sudah disiapkan,” kata Mulyani.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian, menuturkan pemulangan sembilan dilakukan pendampingan tim profesional seperti kesehatan maupun psikolog.
“DP3AP2KB Kota Tangerang juga sudah menjaring koordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kota/kabupaten anak-anak itu dipulangkan. Yakni, untuk terus memantau perkembangan kesehatan dan khususnya pemulihan mental atau psikis anak-anak. Dalam hal ini, DP3AP2KB Kota Tangerang akan terus memantau progres pemulihan anak-anak,” ungkap Tihar.
Lanjutnya, dipastikan Pemkot Tangerang terus mengawal kasus ini sampai tuntas, hingga para pelaku dihukum.
“Pemkot Tangerang pun terus mengaktifkan hotline aduan 24 jam, terkait aduan kasus ini maupun kasus lainnya terkait kekerasan atau pelecehan pada anak dan perempuan di Kota Tangerang," katanya.
Sebagai informasi, pada kasus pencabulandi panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang, sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sudirman, Yusuf Bahtiar (30), dan Yandi Supriyadi (28) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk Yusuf ternyata menjadi korban pencabulan Sudirman sewaktu dirinya masih kecil dan menjadi anak asuh di panti tersebut.
"Dari 3 orang yang kita panggil, 2 orang yang datang yaitu Saudara Sudirman dan Yusuf Bahtiar. Sehingga setelah kita lakukan pemeriksaan kita lakukan penangkapan dan penahanan terhadap Saudara Sudirman dan Saudara Yusuf Bahtiar," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, saat konferensi pers, Selasa (8/10).
Baca juga: Geger Predator Anak, DPR Desak Perketat Regulasi dan Pengawasan Panti Asuhan
- Penulis :
- Firdha Riris