
Pantau - KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Lantas bagaimana jika KTP tersebut rusak atau hilang?
Pelu diketahui bahwa Dukcapil melayani pencetakan KTP yang rusak atau hilang. Dan pencetakan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.
KTP yang rusak atau hilang dapat diurus secara manual dengan mendatangi Dinas Dukcapil masing-masing, atau bisa juga dilakukan secara online. Berikut adalah syarat dan cara untuk mengurus KTP yang hilang.
Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Pencatutan KTP di Pilkada Langgar Hak Warga
Syarat Ganti KTP yang Rusak atau Hilang 2024
Tak hanya hilang atau rusak, permohonan ganti KTP ini juga dapat dilakukan oleh masyarakat yangingin mengganti domisili atau data lainnya pada KTP. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- SKP atau Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah atau datang domisili.
- KTP elektronik lama dan surat keterangan atau. bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
- KTP yang rusak
- Jika hilang, perlu menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.
Langkah-langkah Ganti KTP yang Rusak dan Hilang di Dukcapil
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil dengan membawa beberapa persyaratan yangtelah disebutkan sebelumnya.
- Ajukan permohonan penggantian KTP kepada petugas
- Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi
- Isi formulir sesuai data
- Setelah proses administrasi selesai, pemohon diminta untuk pengambilan foto atau sidik jika diperlukan
Baca juga: Siap-siap Nomor SIM Bakal Disatukan dengan NIK KTP, Berlaku Kapan?
Langkah-langkah Ganti KTP yang Rusak dan Hilang via Online
Mengurus penggantian KTP secara online dimungkinkan jika Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota membuka pelayanan administrasi kependudukan daring.
Perlu diketahui bahwa layanan ini tidak disediakan secara nasional dan bergantung pada masing-masing daerah. Salah satu contohnya adalah Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi Alpukat Betawi, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Alpukat Betawi di Google Play Store atau App Store
- Klik “Registrasi di sini” kemudian pilih “Warga DKI” atau “Warga Non DKI”
- Masukkan NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, email, nomor ponsel, dan data lainnya.
- Ikuti instruksi pendaftaran akun pada aplikasi tersebut hingga selesai
- Setelah pendaftaran berhasil, klik menu “Pencetakan KTP”
- Klik ikon “+” yang ada di pojok kanan bawah untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP rusak atau hilang.
- Pilih data keluarga yang ingin diajukan untuk mencetak KTP baru
- Gulir layar ke bawah, lalu pada kolom “Keterangan Permohonan” terdapat berbagai jenis permohonan, pilih salah satu sesuai kondisi
- Pilih kelurahan sesuai domisili dan pilih tanggal pengambilan lalu klik “Kirim Permohonan”
- Centang dokumen persyaratan kemudian pilih “Selanjutnya”
- Unggah dokuen persyaratan ke aplikasi dan klik “Selanjutnya”
- Terdapat keterangan status pengajuan di bagian kanan yaitu “Penjadwalan”. Kalian hanya perlu menunggu hingga status berubah menjadi “Berhasil”
- Untuk pengambilan KTP, pendudukakan diarahkan ke Kantor Dukcapil setempat sesuai lokasi dan jadwal yang tercantum pada aplikasi tersebut.
- Penulis :
- Latisha Asharani