Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bupati Kukar Tegaskan Warga Bisa Berobat Cukup Gunakan KTP, Berlaku di Seluruh Faskes Daerah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bupati Kukar Tegaskan Warga Bisa Berobat Cukup Gunakan KTP, Berlaku di Seluruh Faskes Daerah
Foto: Bupati Kukar Tegaskan Warga Bisa Berobat Cukup Gunakan KTP, Berlaku di Seluruh Faskes Daerah(Sumber: ANTARA/ HO Prokom Kukar.)

Pantau - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa kebijakan berobat cukup membawa KTP elektronik telah berjalan dengan baik di wilayahnya dan berlaku di seluruh fasilitas kesehatan setempat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program Disapa atau Digitalisasi Pelayanan Publik yang mendorong kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Kukar.

"Saya sudah cek langsung, seperti kemarin di RSUD Aji Muhammad Parikesit Tenggarong Seberang, yakni dialog dengan pasien di bagian rawat jalan dan di Unit Gawat Darurat. Sudah cek juga ke puskesmas, mereka cukup bawa KTP saat berobat," ungkap Aulia.

Terintegrasi dengan NIK, Tanpa Syarat Tambahan

Aulia menegaskan bahwa layanan ini telah terintegrasi dengan KTP elektronik di puskesmas maupun rumah sakit dan harus terus dipertahankan serta ditingkatkan.

"Kemudahan layanan ini sudah berlaku, tidak ada syarat tambahan, cukup berobat dengan KTP elektronik karena sudah terkoneksi. Tapi perlu diingat bahwa ini berlaku untuk yang memiliki KTP Kukar, karena ini merupakan kebijakan pemda," tegasnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kukar, Muhamad Iryanto, menambahkan bahwa KTP elektronik kini difungsikan juga sebagai pengganti kartu BPJS Kesehatan, sehingga bisa digunakan di seluruh rumah sakit dan puskesmas di kecamatan se-Kukar.

Sejalan dengan Kebijakan Nasional Identitas Tunggal

Kemudahan berobat dengan KTP ini berawal dari komitmen bupati untuk memastikan warga pra-sejahtera mendapatkan akses kesehatan tanpa hambatan administrasi.

"Komitmen ini tentu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat berupa program Identitas Tunggal melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), yakni peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), tidak harus menggunakan Kartu JKN KIS saat berobat," jelas Iryanto.

Saat ini BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak kartu JKN fisik karena NIK pada KTP sudah dapat digunakan untuk mendeteksi status kepesertaan warga secara digital.

Untuk anak-anak yang belum genap berusia 17 tahun, layanan kesehatan tetap dapat diakses dengan menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai pengganti KTP.

Penulis :
Aditya Yohan