Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Mantan Pejabat MA Terseret Kasus Suap Kasasi, Ditahan dengan Barang Bukti Emas dan Uang Miliaran

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Mantan Pejabat MA Terseret Kasus Suap Kasasi, Ditahan dengan Barang Bukti Emas dan Uang Miliaran
Foto: Eks Pejabat MA Zarof Ricar ditangkap terkait suap Ronald Tannur (Antara)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka dalam kasus suap terkait kasasi Ronald Tannur. Zarof, yang berperan sebagai perantara atau “makelar” dalam upaya memenangkan kasasi tersebut, langsung ditahan oleh Kejagung.

Pada Jumat (25/10/2024), Zarof terlihat dibawa keluar dari Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan. Mengenakan baju batik lengan pendek dan rompi merah muda bertuliskan tahanan, ia digiring oleh petugas dengan tangan terborgol. Zarof tidak memberikan keterangan meski sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh media.

Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat MA dan Pengacara Ronald Tannur Tersangka Kasus Suap Kasasi
 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Zarof dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), diduga melakukan persekongkolan untuk memengaruhi hakim agung agar memberi putusan tidak bersalah dalam kasasi Ronald. Dalam rencana tersebut, Lisa menjanjikan Rp5 miliar untuk beberapa hakim agung dan fee sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

ZR sebelumnya ditangkap di Jimbaran, Bali, pada Kamis (24/10/2024). Setelah itu, penyidik Kejagung menggeledah rumah Zarof di Senayan, Jakarta, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp920 miliar serta 51 kg emas batangan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah