Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat MA dan Pengacara Ronald Tannur Tersangka Kasus Suap Kasasi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat MA dan Pengacara Ronald Tannur Tersangka Kasus Suap Kasasi
Foto: Barang bukti kasus Ronald Tannur (dok.Kejagung)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi Ronald Tannur. ZR diduga berperan sebagai perantara yang menjanjikan pengaruh kepada hakim agung untuk mengamankan putusan bebas bagi Ronald.Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (25/10/2024), Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa ZR dijerat sebagai tersangka bersama pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR).

“ZR, yang merupakan mantan pejabat MA, dan LR selaku pengacara Ronald Tannur diduga bersekongkol untuk menawarkan suap dan gratifikasi,” ujar Qohar.

Baca Juga:
Mantan Pejabat MA Ikut Ditangkap di Bali dalam Kasus Ronald Tannur
 

Menurut Qohar, LR meminta bantuan ZR agar hakim MA tidak menyatakan Ronald bersalah dalam putusan kasasi. LR disebut menawarkan Rp 5 miliar untuk para hakim, sementara ZR dijanjikan fee sebesar Rp 1 miliar.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, LR diarahkan oleh ZR untuk menukar uang dalam bentuk mata uang asing di Blok M, Jakarta Selatan, meski uang tersebut belum diserahkan kepada hakim agung.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah