
Pantau - Seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR turut ditangkap dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan suap dalam pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Penangkapan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus vonis bebas yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Sunarto Terpilih jadi Ketua MA RI 2024-2029
ZR menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Bali sejak Kamis sore hingga malam hari. Kepala Kejati Bali, I Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa ZR telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejagung.
“Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,” ujar Ketut, Jumat (25/10/2024).
Ketut enggan memberikan informasi detail mengenai peran ZR dan status hukumnya, dengan alasan hal itu merupakan kewenangan Kejagung.
ZR diperiksa terkait dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang sebelumnya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.
Kejagung telah menetapkan tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam kasus ini. Selain itu, seorang pengacara bernama Lisa Rahmat juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Putusan vonis bebas Ronald Tannur sebelumnya sempat menuai polemik hingga akhirnya dianulir oleh MA. Kini, Ronald Tannur divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi