
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam impor gula yang terjadi pada 2015-2016. Kasus ini, menurut Kejagung, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar.
"Kegiatan impor gula yang melanggar ketentuan perundang-undangan ini merugikan negara sekitar Rp 400 miliar," ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan DS, mantan direktur di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka. Kedua tersangka akan ditahan selama dua puluh hari ke depan, dengan Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Qohar menjelaskan, keputusan untuk impor gula dilakukan pada saat Indonesia mengalami surplus gula pada 2015. Namun, impor tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait. Lembong dituduh memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
"Impor gula kristal putih seharusnya hanya dapat dilakukan oleh BUMN, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Namun, tersangka TTL memberikan izin kepada PT AP tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sehingga kebutuhan riil gula di dalam negeri tidak dipertimbangkan," papar Qohar.
Lebih lanjut, terdapat dugaan kongkalikong dalam proses impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang menerima izin dari Kemendag saat itu. Kasus ini masih terus diselidiki untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah