Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kejagung Periksa Keluarga Zarof Ricar Terkait Dugaan Suap di Mahkamah Agung

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kejagung Periksa Keluarga Zarof Ricar Terkait Dugaan Suap di Mahkamah Agung
Foto: Eks Pejabat MA Zarof Ricar ditangkap terkait suap Ronald Tannur (Antara)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang kini menjadi tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat terkait suap kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait keterlibatan keluarga dalam kasus ini."Anggota keluarga Zarof, termasuk anak dan istri, telah diperiksa," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Proses Penyidikan Berlanjut


Abdul Qohar menjelaskan bahwa sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi yang terkait dengan kasus pemufakatan jahat yang menjerat Zarof. "Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait siapa saja yang terlibat, termasuk keluarganya," ujarnya.Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan adanya aliran dana dari Zarof ke keluarganya, Qohar menyatakan bahwa hal tersebut belum dapat dijawab karena masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga:
KPK Ungkap Modus Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Simpan Rp 920 Miliar Tunai
 

Zarof Ricar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil di Mahkamah Agung, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (25/10) atas dugaan pemufakatan jahat dalam kapasitasnya sebagai makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dugaan Suap dan Temuan Uang Tunai
 

Dalam keterangan pers sebelumnya, Qohar mengungkapkan bahwa Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan suap atau gratifikasi bersama LR, pengacara Ronald Tannur. LR meminta Zarof untuk berupaya agar hakim agung di Mahkamah Agung memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah, dengan imbalan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung dan Rp1 miliar untuk Zarof.

Meskipun demikian, Qohar menekankan bahwa uang tersebut belum diserahkan oleh Zarof kepada hakim-hakim tersebut. "ZR pernah menemui seorang hakim, tetapi apakah pertemuan itu berkaitan dengan putusan, masih kami dalami," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai dari berbagai mata uang senilai total Rp920 miliar saat menggeledah rumah Zarof di Senayan, Jakarta. Qohar mengindikasikan bahwa sebagian besar uang tersebut diperoleh Zarof selama periode 2012 hingga 2022 saat menjabat sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung.

Zarof Ricar kini disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah