
Pantau - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyimpan uang tunai senilai Rp 920 miliar di kediamannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Zarof memanfaatkan celah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jumlah sebesar itu dengan menyimpan tunai merupakan cara memanfaatkan celah pelaporan di LHKPN," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (29/10/2024).Menurut Pahala, ketidakmampuan melacak transaksi tunai dalam jumlah besar memperkuat pentingnya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Ia mendorong agar RUU ini segera disahkan untuk membatasi transaksi tunai hingga Rp 100 juta per hari.
Baca Juga:
Tanggapi Kasus Zarof Ricar, Nasir Djamil: Bersihkan Mafia Peradilan!
Pahala juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung belum meminta akses ke LHKPN milik Zarof. Sebelumnya, Kejagung hanya meminta LHKPN tiga hakim MA terkait kasus Ronald Tannur.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menemukan uang Rp 920 miliar saat penggeledahan di rumah Zarof. Uang tersebut diduga hasil gratifikasi dari pengurusan berbagai perkara di MA selama lebih dari 10 tahun. Zarof mengakui bahwa praktik ini dimulainya sejak tahun 2012 hingga pensiun pada 2022.
Menurut data e-LHKPN KPK, Zarof melaporkan kekayaannya sebesar Rp 51 miliar pada Maret 2022, jauh dari jumlah tunai yang ditemukan di kediamannya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah