Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Jurus Kemkomdigi Cegah Situs Judi Online Kembali Muncul

Oleh Wira Kusuma
SHARE   :

Jurus Kemkomdigi Cegah Situs Judi Online Kembali Muncul
Foto: Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan digital (Kemkomdigi) Prabunindya Revta Revolusi di Kantor Kementerian Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Pantau-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat strategi pencegahan munculnya kembali situs-situs judi online di Indonesia dengan pendekatan berbasis kata kunci (keywords). 

Langkah ini dijalankan melalui kerja sama erat antara Kemkomdigi, Google, dan Meta. Kolaborasi ini memungkinkan Kemkomdigi untuk memblokir akses konten judi online berdasarkan penggunaan kata-kata tertentu yang dianggap sebagai penanda atau indikator konten perjudian.

"Melalui kolaborasi ini, kami berusaha untuk tidak hanya menghapus konten yang ada, tetapi juga mencegah kemunculan kembali konten sejenis di masa mendatang. Ini adalah langkah yang terus kami perkuat untuk mengurangi dampak buruk judi online di Indonesia," ujar Prabu Revta Revolusi, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) di Kemkomdigi seperti dilansir Antara, Minggu (3/11/2024).

Selain pemblokiran konten di ranah digital, Kemkomdigi juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah bank untuk memblokir rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online. Selama bulan Oktober 2024 saja, sebanyak 325 rekening yang terkait aktivitas perjudian telah diajukan untuk pemblokiran. Sejak dimulainya program ini, total 821 rekening telah diidentifikasi dan diblokir, menandakan komitmen Kemkomdigi dalam menutup celah akses keuangan bagi pelaku judi online.

"Langkah ini tidak hanya melibatkan penghapusan konten, tetapi juga pemutusan akses keuangan bagi para pelaku yang mencari keuntungan melalui judi online. Kami berusaha menutup semua celah yang memungkinkan mereka untuk beroperasi di Indonesia," tambah Prabu.

Baca juga: Presiden Amanatkan Pemberantasan Judi Online, Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan

Di samping langkah teknis dan pemantauan, Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan konten judi online melalui kanal resmi kementerian. Menurut Prabu, keterlibatan publik sangat membantu dalam mempercepat penanganan konten berbahaya ini dan memutus akses yang dimanfaatkan para pelaku.

Dari periode 20 hingga 30 Oktober 2024, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 186.187 konten terkait perjudian di berbagai platform. Penanganan meliputi pemblokiran konten, penghapusan akun, serta pengawasan intensif terhadap situs dan aplikasi yang terindikasi memfasilitasi aktivitas perjudian.

Penulis :
Wira Kusuma