Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Desak Pemerintah Beri Sanksi Tegas kepada Meta karena Rendahnya Kepatuhan terhadap Regulasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Anggota DPR Desak Pemerintah Beri Sanksi Tegas kepada Meta karena Rendahnya Kepatuhan terhadap Regulasi
Foto: (Sumber : Ilustrasi Logo Meta. ANTARA/Sizuka..)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Iman Sukri meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan teknologi Meta karena tingkat kepatuhan platformnya terhadap regulasi nasional dinilai masih rendah.

Platform yang dimaksud meliputi Facebook, Instagram, dan WhatsApp yang beroperasi luas di Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan terutama terkait penanganan konten judi online serta berbagai kejahatan digital yang dinilai masih marak beredar di platform tersebut.

Iman menilai perusahaan global seperti Meta tidak boleh merasa kebal hukum saat beroperasi di Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa pengabaian terhadap aturan nasional dapat membuat ruang digital menjadi tempat berkembangnya aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Iman mengatakan "Kami meminta pemerintah menindak tegas perusahaan Meta yang terbukti masih rendah tingkat kepatuhannya terhadap regulasi nasional. Indonesia memiliki ketentuan yang harus dipatuhi semua perusahaan tanpa terkecuali", ungkapnya.

Tingkat Kepatuhan Meta Dinilai Rendah

Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan pelanggaran lainnya hanya mencapai 28,47 persen.

Angka tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan Meta tidak mencapai 30 persen.

Iman menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya komitmen Meta dalam menjaga keamanan pengguna internet di Indonesia yang jumlahnya sangat besar.

Ia juga memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan mandiri oleh platform digital dapat memicu meningkatnya kasus penipuan, disinformasi, serta ujaran kebencian di ruang digital.

Iman mengatakan "Jangan sampai platform digital justru menjadi ruang bagi pelaku kejahatan elektronik untuk mencari korban. Sanksi ini penting untuk memastikan semua platform menghormati hukum nasional dan melindungi masyarakat", ujarnya.

Pemerintah Memiliki Kewenangan Menjatuhkan Sanksi

Secara hukum pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di ruang digital.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 40 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan aturan tersebut pemerintah dapat melakukan pencegahan hingga pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.

Iman menegaskan pemberian sanksi bukan hanya bertujuan untuk menghukum perusahaan digital.

Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan melindungi masyarakat.

Iman mengatakan "Kepatuhan terhadap regulasi nasional adalah bentuk tanggung jawab mutlak platform digital terhadap negara tempat mereka meraup pasar", katanya.

Penulis :
Aditya Yohan