
Pantau - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa polisi telah menangguhkan penahanan TikToker Gunawan Sadbor dan yang bersangkutan kini diangkat menjadi duta anti judi online.
"Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta untuk antijudi online," kata Listyo, dilansir Antara, Senin (11/11/2024).
Jenderal Sigit mengatakan bahwa penangguhan penahanan dan pengangkatan Gunawan Sadbor sebagai duta antijudi online merupakan jawaban Polri terkait pertanyaan masyarakat atas penangkapan TikToker tersebut.
Baca: Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Gunawan 'Sadbor'
Ia mengatakan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam memberantas kasus judi online karena dari penangkapan Gunawan Sadbor, Polri juga berhasil mengamankan dua orang yang ada di belakangnya.
"Dari Gunawan Sadbor ini kami kembangkan dan kami menangkap dua tersangka selaku marketing yang memberi hadiah," tuturnya.
Sebelumnya, Satuan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap peran konten kreator TikTok yang terkenal nama Gunawan Sadbor (38), warga Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jabar, dalam kasus promosi situs judi online.
"Gunawan berperan memberikan bantuan kepada tersangka utama AS (39) dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun TikTok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung sekaligus mempromosikan situs web judi daring 'flokitoto'," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (4/11).
Baca juga: Peran Tiktoker Gunawan 'Sadbor' Disawer Besar Sebelum Promosi Judi Online
Menurut Samian, pada kasus promosi judi online ini, pihaknya menetapkan dua orang tersangka, yakni AS sebagai pelaku utama yang mempromosikan situs judi online dan Gunawan Sadbor berperan memfasilitasi promosi tersebut melalui akun TikTok, @sadbor86.
Dua orang tersangka itu merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi.
Kapolres menambahkan kasus ini bisa terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang melihat adanya kegiatan promosi situs judi online di akun @sadbor86 saat sedang melakukan siaran langsung.
Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli Siber Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas akun milik Gunawan Sadbor. Kemudian pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 13.30 WIB, Gunawan bersama tersangka AS dan sejumlah warga lainnya melakukan siaran langsung.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun