Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Baleg DPR Pastikan Revisi UU DKJ Tak Sasar Sistem Pemilu

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Baleg DPR Pastikan Revisi UU DKJ Tak Sasar Sistem Pemilu
Foto: Rapat Baleg DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan, revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak akan mengubah mekanisme Pilkada di Jakarta. 

Ia menjelaskan, perubahan dalam revisi ini lebih berfokus pada penyesuaian nomenklatur, bukan sistem pemilu.

“Oh tidak, tetap menggunakan sistem pemilu Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta,” ujar Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). 

Ia menegaskan, Pilkada Jakarta tetap akan berlangsung dalam dua putaran. Artinya, calon gubernur dan wakil gubernur yang akan terpilih harus memperoleh setidaknya 50%+1 suara.

Bob menjelaskan, sistem ini akan tetap berlaku sesuai aturan yang ada, di mana jika tak ada pasangan calon yang memenuhi syarat suara dalam putaran pertama, maka akan dilakukan putaran kedua. 

Baca Juga: Komisi II Pertanyakan Netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak Mendatang

Perubahan nomenklatur akan mencakup penggunaan nama ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ) untuk penyebutan resmi wilayah ini setelah revisi UU disahkan.

Ia juga berharap, proses revisi ini bisa selesai sebelum Pilkada serentak pada 27 November 2024, untuk memberikan kepastian bagi pelaksanaan pemilu di Jakarta. 

"Iya, harus dong, untuk menimbulkan kepastian," kata Bob.

Dalam rapat yang digelar di ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senin (11/11/2024) malam, revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR. 

Keputusan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11/2024), setelah sebelumnya pandangan dari setiap fraksi disampaikan kepada pimpinan Baleg.

Penulis :
Aditya Andreas