Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Wacana Pemilihan Gubernur oleh DPRD Menguat, Dinilai Sejalan dengan Demokrasi Pancasila

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wacana Pemilihan Gubernur oleh DPRD Menguat, Dinilai Sejalan dengan Demokrasi Pancasila
Foto: (Sumber: Suasana penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tahun 2024 Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo yang digelar Sabtu (19/4/2025). ANTARA/Susanti Sako.)

Pantau - Wacana untuk mengembalikan pemilihan gubernur oleh DPRD kembali mencuat dan menunjukkan tren yang menguat dalam diskursus politik nasional.

Menguatnya wacana ini dinilai wajar dan logis karena sesuai dengan prinsip permusyawaratan dalam demokrasi Pancasila.

DPRD dianggap sebagai wujud dari permusyawaratan perwakilan dalam sistem politik Indonesia.

Dinilai Representatif dan Mencegah Politik Uang

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai sebagai perwujudan sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Wacana ini juga membawa semangat untuk memperkuat sistem politik yang dikendalikan oleh kedaulatan rakyat melalui wakilnya di DPRD.

Pilkada melalui DPRD dianggap sebagai representasi suara rakyat yang berjenjang dan dinilai dapat menjamin kesinambungan pembangunan.

Selain itu, pilkada langsung disebut rawan terhadap politik uang dan berpotensi mendorong praktik korupsi.

Sebaliknya, mekanisme pemilihan lewat DPRD dipandang dapat memanifestasikan kekuatan rakyat melalui prinsip musyawarah dan mufakat.

Dinilai Sesuai Falsafah Konstitusi

Demokrasi liberal dinilai hanya membuka peluang bagi politisi dengan modal besar untuk mengikuti kontestasi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pilkada tidak langsung melalui DPRD justru sejalan dengan falsafah kedaulatan rakyat.

Falsafah tersebut tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Asas itu mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh individu secara bebas, melainkan dijalankan melalui lembaga permusyawaratan dan perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.

Penulis :
Aditya Yohan