Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI dan Pemerintah Sepakat Tidak Revisi UU Pilkada pada 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR RI dan Pemerintah Sepakat Tidak Revisi UU Pilkada pada 2026
Foto: (Sumber: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua kanan) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am..)

Pantau - DPR RI dan Pemerintah sepakat tidak akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2026.

Kesepakatan DPR dan Pemerintah

Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sehingga tidak ada rencana pembahasan revisi.

"Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," ungkapnya dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara.

Dasco menegaskan bahwa dengan tidak masuknya RUU Pilkada dalam Prolegnas Prioritas, DPR RI memastikan tidak ada revisi UU Pilkada pada tahun ini.

Fokus Putusan MK dan Isu Pilkada

Sufmi Dasco Ahmad menyebut isu Pilkada yang dipilih oleh DPRD juga belum terpikirkan oleh DPR RI hingga saat ini.

Ia menyampaikan bahwa DPR RI sedang memfokuskan perhatian pada pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum.

Menurut Dasco, partai politik akan menyusun sistem dan rekayasa konstitusi dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

"Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," ujarnya.

Dasco meminta Komisi II DPR RI sebagai komisi teknis urusan politik dalam negeri untuk menyampaikan kesepakatan tersebut kepada publik.

Sebelumnya, sejumlah partai politik pendukung pemerintah sempat menyatakan dukungan agar Pilkada dipilih oleh DPRD, sementara partai politik lainnya menolak dan menegaskan Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung.

Penulis :
Ahmad Yusuf