
Pantau - Sebanyak tiga orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan (Jaksel), menggunakan modus bebas visa ke Turki.
"Ketiga pelaku yakni DR, DC dan AG. Mereka ditangkap pada Kamis (7/11) di Kalibata City," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Gogo Galesung, dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2024).
Dilansir Antara, Gogo mengatakan ketiga tersangka dalam komplotan TPPO itu didapati menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan Kota Erbil di Irak.
Baca juga: Terungkap Kasus TPPO, 2 Warga Lombok Barat Dijanjikan Kerja di Taiwan Gaji Rp15 Juta
Para korban ditawarkan gaji 300 dolar AS dan akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Para komplotan tersebut melakukan perekrutan para calon PMI dari sejumlah daerah di Indonesia dan langsung dibawa ke Apartemen Kalibata City.
Lantas, para calon PMI itu diterbangkan ke Turki melalui Bandara Soekarno-Hatta yang didapati bebas visa perjalanan. Para korban berjumlah enam orang dengan atas nama PM, UATK, AK, F, JMK dan M.
"Rute penerbangan yang dipilih Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki (bebas visa) transit Doha Qatar yang selanjutnya akan dijemput oleh handle yang dipersiapkan di Turki kemudian Visa Erbil Kurdistan diberikan untuk melanjutkan penerbangan ke negara tujuan," jelasnya.
Adapun ketiga tersangka disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Sopir Antar Jemput Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Ditangkap
- Penulis :
- Firdha Riris