Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi X DPR Usulkan RUU Sisdiknas dan RUU Kepemudaan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi X DPR Usulkan RUU Sisdiknas dan RUU Kepemudaan Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Foto: Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025. 

Menurutnya, revisi terhadap UU Sisdiknas sangat mendesak karena sudah 21 tahun tidak diperbaharui untuk menyesuaikan perkembangan zaman.

"Tahun lalu, RUU ini sempat diajukan tetapi belum berhasil disahkan dalam rapat paripurna. Kami berharap tahun depan pembahasannya bisa diselesaikan," kata Himmatul.

Selain RUU Sisdiknas, Komisi X DPR RI juga mengusulkan RUU Perubahan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan sebagai prioritas dalam prolegnas 2025. 

Komisi X juga mengajukan sembilan RUU lain dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029, meliputi berbagai sektor seperti pendidikan, kebudayaan, dan layanan kesehatan hewan.

Berikut adalah sembilan RUU yang diusulkan untuk prolegnas jangka menengah:

  1. RUU Perubahan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  2. RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  3. RUU Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
  4. RUU Perubahan UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
  5. RUU Perubahan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  6. RUU Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
  7. RUU tentang Pendidikan dan Layanan Kedokteran Hewan.
  8. RUU Perubahan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
  9. RUU tentang Permuseuman.
     

Usulan ini diajukan untuk memastikan kebijakan yang lebih relevan dan responsif terhadap perkembangan terbaru di berbagai sektor yang menjadi bidang kerja Komisi X.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas