Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kata-kata Menyinggung bikin Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Dibunuh

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kata-kata Menyinggung bikin Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Dibunuh
Foto: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono. ANTARA/Azmi Samsul Maarif.

Pantau - Polresta Tangerang, Polda Banten, mengungkap motif pelaku berinisial HH membunuh seorang wanita yang jasadnya dibuang dalam gulungan kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Katanya, aksi HH menghabisi nyawa N ini didasari atas rasa sakit hati

"Ada soal asrama tapi transaksional. Jadi ada kata-kata (korban, red) yang menyinggung ke pelaku," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dilansir Antara, Kamis (14/11/2024).

Adapun pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan hingga aktivitas bersama di salah satu lokasi tempat tinggal dari pelaku. "Awalnya mereka berkenalan singkat melalui aplikasi di salah satu media sosial," katanya.

Baca juga: Pria Bunuh Ibu Hamil di Palembang gegara Sakit Hati Tak Diberi Pinjam Motor

Setelah melakukan hubungan tersebut, keduanya cekcok dan perkataan korban membuat pelaku sakit hati lalu melakukan penganiayaan hingga tewas. Mengetahui korbannya tidak bernyawa, pelaku pun menyembunyikan jasadnya di belakang tempat tinggalnya selama dua sampai tiga hari.

"Sehingga timbul niat untuk di bawa ke tempat lain, dan sampai di TKP kondisi sudah siang, dia takut ketahuan orang, akhirnya ditinggal di tengah jalan dengan dibungkus kasur," terangnya.

Joko menyebut, awalnya korban berniat untuk membuang jasad korban ke tepi sungai yang ada di dekat tempat kejadian perkara. Namun, dengan kondisi waktu yang sedikit dan panik pelaku pun meninggalkan mayat itu di jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Cikupa pada Senin (11/11) pagi. 

"Korban dibunuh dengan dicekik pada bagian leher korban. Dan pascapenemuan mayat kami langsung bisa mengidentifikasi pelaku dan menahannya," ujar dia.

Lebih lanjutnya, atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Menantu Bunuh Mertua di Kandang Kambing Purworejo gegara Sakit Hati


 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris