
Pantau - Istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, masih menerima endorsement di media sosial meskipun Raffi kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Hal ini mengundang perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menekankan pentingnya transparansi terkait harta kekayaan.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa aktivitas endorsement Nagita masih diperbolehkan selama Raffi melaporkan segala penambahan atau pengurangan harta secara transparan.
“Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya,” ujar Pahala di Gedung KPK, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Tingkatkan Minat Milenial di Dunia Pertanian, Wamentan Sudaryono Gandeng Raffi Ahmad
Konteks pembahasan ini muncul karena Raffi dan Nagita menggunakan akun Instagram bersama, yaitu @raffinagita1717. Meskipun pasangan pejabat negara tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaan, kondisi akun bersama ini membuat KPK meminta Raffi lebih transparan dalam pelaporan.
Lebih lanjut, Pahala mengingatkan bahwa Raffi memiliki waktu maksimal tiga bulan setelah dilantik untuk melaporkan harta kekayaannya, dan kini sudah satu bulan berlalu. “Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi,” tegasnya.
Pahala mengakui bahwa kewajiban ini memang tidak tertulis di undang-undang, tetapi merupakan bentuk transparansi yang diharapkan dari pejabat negara.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi