billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Sembunyikan HP, Ibu di Batam Rantai Leher Anak-Kepala Bocor

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Sembunyikan HP, Ibu di Batam Rantai Leher Anak-Kepala Bocor
Foto: Rantai dan tali rafia dalam kasus penganiayaan ibu ke anak di Batam. Sumber: Istimewa

Pantau - Seorang wanita berinisial JU (37) tega menganiaya anak kandung sendiri yang masih berusia 13 tahun di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kasus ini dilaporkan ke kepolisian Polsek Bengkong hingga JU berhasil ditangkap polisi.

"Mendapatkan laporan pelaku JU merupakan  ibu kandung korban AS langsung diamankan di Polsek Bangkong pada Senin (11/11)," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Kamiis (14/11/2024).

Adapun hal ini terungkap dari korban dalam keadaan muka lebam, dirantai saat melarikan diri ke rumah tetangga. Dalam pemeriksaan, sang ibu mengakui perbuatannya dan alasannya karena diduga korban mencuri handphone-nya.

"Saat bangun tidur handphone miliknya telah hilang. Setelah dicari ternyata handphone itu disembunyikan anaknya inisial AS," jelasnya.

Baca jug: Terungkap! Pria Bersajam Aniaya 2 Sekuriti RS di Bogor gegara Kepergok Curi HP

Mengetahui itu, JU pun kesal dan langsung menganiaya hingga mengikat anaknya dengan rantai besi. Sedangkan korban, kepada polisi  mengakui telah mengambil HP ibunya saat tidur untuk mengulang hafalan.

"Ibunya marah karena Ia lupa hafalan ayat pendek. Jadi saat ibunya tertidur ia mengambil handphone tersebut untuk melihat YouTube untuk mengulangi hafalan. Tapi saat ibunya bangun Ia ketakutan sehingga menyembunyikan handphone tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, korban lalu dipukul serta lehernya dililit rantai besi. Akibatnya, korban mengalami luka pada kepala, pelipis, dan beberapa luka lecet.

"Korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet di pelipis sebelah kanan, luka lebam di mata sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kanan, luka lecet di bagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri," jelas Morihot.

Dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 buah rantai besi panjang 3 meter, 1 buah tali rafia merah, 1 unit HP, dan 1 unit gembok. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. JU terancam hukuman pidana penajara selama 15 tahun.

Baca juga: Aniaya Bocah 6 Tahun, Ibu dan Ayah Tiri di Jambi jadi Tersangka

Penulis :
Firdha Riris