HOME  ⁄  News

Dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Panti Pijat ‘Plus-plus’ di Bengkulu

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Panti Pijat ‘Plus-plus’ di Bengkulu
Foto: Polres Mukomuko konferensi pers penangkapan dua pelaku dugaan TPPO, Kamis (14/11/2024)ANTARA/Ferri.

Pantau - Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko mengungkap praktik prostitusi terselubung di salah satu tempat usaha panti pijat wilayah Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang berinisial AI dan PM yang menyediakan tempat panti pijat sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam hal ini prostitusi.

"Kami mengungkap kasus prostitusi di salah satu tempat usaha panti pijat di wilayah Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko berdasarkan informasi masyarakat," kata Nizar dilansir Antara, Minggu (17/11/2024).

Adapun, pada Kamis (7/11), Tim Operasional Satreskirm Polres Mukomuko mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan prostitusi di Pantai Air Patah, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Kemudian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menyediakan tempat pelacuran.

Baca juga: Kasus TPPO di Penajam Kaltim, Gadis 15 Tahun jadi LC Sejak 2023

Setibanya di salah satu panti pijat yang berada di Pantai Air Patah, polisi menemukan adanya salah satu kamar di salah satu panti pijat seorang laki-laki dengan perempuan yang berstatus pekerja panti pijat berada dalam satu ruangan tanpa busana.

Berdasarkan keterangan dari pekerja panti pijat berinisial RI yang juga korban dalam kasus ini, dia bekerja di panti pijat itu sejak tanggal 7 Oktober 2024, korban ini tidak digaji tetapi tinggal di tempat panti pijat tersebut.

Lebih lanjut, setiap tamu yang menggunakan jasa korban ini, maka korban menyetorkan uang Rp50 ribu kepada para tersangka menyediakan lokasi.

Sementara itu, dua tersangka ini dijerat dengan pasal 20 jo pasal 26 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana TPPO dan atau pasal 296 subsider pasal 506 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUH Pidana.

Ancaman terhadap keduanya dalam tindak pidana TPPO paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan dalam pasal 296 subsider pasal 506 Mucikari atau memperoleh keuntungan dalam perbuatan cabul atau pelacuran perempuan dengan ancaman paling singkat 3 bulan dan paling lama 1,4 tahun.

Baca juga: Satpol PP Razia Panti Pijat 'Plus-plus' Via MiChat di Cibinong

Penulis :
Firdha Riris