billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Audiensi Baleg DPR RI dan PPATK Bahas RUU Perampasan Aset Ditunda

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Audiensi Baleg DPR RI dan PPATK Bahas RUU Perampasan Aset Ditunda
Foto: Rapat Baleg DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Rencana audiensi antara Baleg DPR RI dan PPATK terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/12/2024), batal dilaksanakan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung menjelaskan, penundaan ini disebabkan oleh permintaan dari pihak PPATK. 

"Kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu bahwa dari pihak PPATK perlu adanya penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini," ungkap Martin di ruang rapat Baleg, Rabu (4/12/2024). 

Audiensi tersebut sebelumnya direncanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan PPATK untuk membahas RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. 

Baca Juga: DPR Bakal Sahkan Pimpinan dan Anggota Dewas KPK di Rapat Paripurna Esok

Namun, PPATK menginformasikan perlunya waktu tambahan untuk menyempurnakan materi yang akan disampaikan.

Untuk itu, pimpinan Baleg sepakat untuk menunda rapat hingga PPATK mengajukan permohonan resmi untuk jadwal ulang audiensi. 

"Rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat dari PPATK yang menyatakan kesiapan mereka untuk menyampaikan paparan di pleno Baleg," tutupnya. 

Penulis :
Aditya Andreas