Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Presiden Prabowo Tanda Tangani UU Nomor 151/2024: Perubahan Nomenklatur Jakarta Pasca Pilkada 2024

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Presiden Prabowo Tanda Tangani UU Nomor 151/2024: Perubahan Nomenklatur Jakarta Pasca Pilkada 2024
Foto: Dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) - Antara

Pantau - Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Penandatanganan tersebut dilakukan pada 30 November 2024 dan kini menjadi dasar hukum yang baru.

Dalam pasal-pasal yang tercantum, perubahan nomenklatur ini mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, serta anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari DKI Jakarta. 

Dengan adanya perubahan ini, Jakarta yang sebelumnya dikenal sebagai Daerah Khusus Ibukota, kini berstatus sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian petikan Pasal 70-B dalam dokumen resmi tersebut.

Baca juga: DPR Setujui RUU Perubahan UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Perubahan Nomenklatur ‘DKI’ ke ‘DKJ’

Meskipun Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur masih menunggu keputusan Presiden. 

"Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," jelas Pasal II UU ini.

Perubahan ini juga memberikan kepastian hukum mengenai status dan jabatan di Jakarta pasca-pemindahan ibu kota, yang sebelumnya belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.

Penulis :
Sofian Faiq