Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU Kepariwisataan Disahkan Jadi UU, Tandai Transformasi Pariwisata Indonesia Menuju Pilar Peradaban Bangsa

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

RUU Kepariwisataan Disahkan Jadi UU, Tandai Transformasi Pariwisata Indonesia Menuju Pilar Peradaban Bangsa
Foto: (Sumber: Sejumlah warga menampilkan tradisi pertanian saat pembukaan Jatiluwih Festival 2025 di Desa Wisata Jatiluwih, Tabanan, Bali, Sabtu (19/7/2025).)

Pantau - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang, menandai transformasi besar dalam sektor pariwisata nasional yang kini diposisikan tidak hanya sebagai penghasil devisa, tetapi sebagai pilar peradaban bangsa.

Bukan Lagi Sekadar Jumlah Kunjungan, Tapi Identitas Bangsa

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyambut pengesahan ini sebagai fondasi penting bagi pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.

UU baru ini tidak sekadar memperbarui regulasi teknis, tetapi juga menandai pergeseran paradigma mendasar dalam pengelolaan pariwisata nasional.

Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa pariwisata kini dipandang sebagai:

  • Instrumen peradaban
  • Alat pembangunan manusia
  • Sarana pelestarian budaya
  • Wadah penguatan identitas bangsa

Hadapi Tantangan Lama, Dorong Pemerataan Manfaat

Meski membawa harapan besar, sektor pariwisata Indonesia masih menghadapi tantangan struktural, seperti:

  • Degradasi lingkungan
  • Terkikisnya budaya lokal
  • Keterbatasan amenitas dan aksesibilitas
  • Rendahnya kualitas layanan
  • Minimnya dampak ekonomi bagi masyarakat lokal

Legislator menyoroti bahwa 44% devisa pariwisata nasional pada 2024 masih terpusat di Bali, mencerminkan belum meratanya pengembangan destinasi super prioritas seperti Danau Toba, Labuan Bajo, dan Borobudur.

Prinsip bahwa pariwisata sebagai "mesin pertumbuhan ekonomi" harus diterjemahkan sebagai mesin yang bekerja adil dan merata, bukan hanya menguntungkan satu kawasan.

Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Chalim, menyebut UU baru ini sebagai awal dari paradigma baru pariwisata berkelanjutan.

Landasan Filosofis: Pancasila, Budaya, dan Kemaritiman

Pembangunan pariwisata ke depan akan dilakukan secara inklusif dan berbasis nilai-nilai kebangsaan, dengan landasan:

  • Pancasila
  • UUD 1945
  • Nilai-nilai budaya lokal
  • Jati diri kemaritiman Indonesia

Paradigma baru ini lahir dari sinergi antara DPR dan pemerintah untuk menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Tujuannya bersifat ganda:

  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat
  • Memperkuat identitas negara melalui pelestarian budaya dan nilai-nilai kemanusiaan
  • Ukuran keberhasilan pariwisata nasional ke depan tidak lagi hanya berdasarkan besarnya devisa, tetapi juga:
  • Kemampuan menjaga kelestarian alam dan budaya
  • Kualitas SDM pariwisata yang dihasilkan
  • Tingginya partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan destinasi
Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti