
Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Regulasi Turunan Diperlukan Demi Kepastian Hukum
Ratna mengingatkan bahwa sesuai Pasal 174 ayat (1) dalam UU Minerba, seluruh peraturan pelaksana wajib diterbitkan paling lambat enam bulan setelah undang-undang diundangkan.
"UU Minerba telah diundangkan sejak 19 Maret 2025," ungkapnya.
Dengan batas waktu yang telah lewat, Ratna menilai bahwa keterlambatan ini berpotensi menghambat implementasi UU tersebut di lapangan.
Ratna menegaskan bahwa sektor minerba tidak hanya penting secara ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan bangsa.
"Tanpa adanya aturan pelaksana, cita-cita kemandirian dan kedaulatan bangsa akan sulit terwujud," tegasnya.
Ia meminta pemerintah untuk menuntaskan seluruh regulasi turunan UU Minerba agar tercipta kepastian hukum, kejelasan arah kebijakan, dan implementasi tata kelola pertambangan yang sesuai dengan amanat undang-undang.
"Minerba bukan sekadar komoditas ekonomi, tapi fondasi kedaulatan bangsa. Dengan pengelolaan yang tepat, minerba bisa menjadi motor kemandirian nasional dan benteng Indonesia dari ketergantungan pada pihak asing," katanya menambahkan.
Revisi UU Minerba dan Skema Pemberian Izin Tambang
DPR RI telah menyetujui perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Februari 2025.
Beberapa poin penting dalam revisi tersebut antara lain perubahan skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Skema pemberian WIUP yang sebelumnya sepenuhnya berbasis lelang kini diubah menjadi skema prioritas melalui lelang.
Perubahan ini ditujukan untuk memberikan keadilan dalam pembagian sumber daya alam, khususnya bagi pelaku usaha seperti UMKM, koperasi, dan BUMD.
DPR dan pemerintah juga sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang secara langsung kepada perguruan tinggi.
Namun, WIUP tetap diarahkan kepada BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta dengan syarat mendukung kegiatan pendidikan di perguruan tinggi.
Selain itu, revisi UU Minerba juga menyepakati pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Penerapan skema ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai bagian dari penguatan peran ormas dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan