Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Miss Yuni Kunjungi Bea Cukai Pasar Baru, Luruskan Isu Barang Kiriman Pekerja Migran

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Miss Yuni Kunjungi Bea Cukai Pasar Baru, Luruskan Isu Barang Kiriman Pekerja Migran
Foto: Miss Yuni, tenaga kerja wanita (TKW) di Hong Kong mengunjungi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru pada Rabu 24/09 (sumber: Dirtjen Bea Cukai)

Pantau - Miss Yuni, tenaga kerja wanita (TKW) di Hong Kong sekaligus pemengaruh media sosial, mengunjungi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru pada Rabu (24/09) untuk mencari kejelasan terkait isu pemeriksaan barang kiriman pekerja migran Indonesia.

Klarifikasi Isu Barang Kiriman

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pasar Baru, Septa Shavendira, menegaskan bahwa pemeriksaan barang kiriman selalu dilakukan sesuai aturan.

"Melalui penjelasan langsung dan tinjauan lapangan, Bea Cukai menegaskan bahwa setiap pemeriksaan dilakukan secara prosedural, transparan, dan semata-mata demi kepastian hukum," ujarnya.

Dalam kunjungannya, Miss Yuni menyaksikan secara langsung proses pemeriksaan barang kiriman yang dikelola melalui Pos Indonesia.

Ia juga berdiskusi dengan pejabat Bea Cukai terkait aturan serta praktik pelayanan kepabeanan di lapangan.

"Dengan datang langsung, saya jadi tahu proses sebenarnya. Ini penting supaya PMI (pekerja migran Indonesia) tidak salah paham lagi," ungkap Miss Yuni.

Aturan dan Fasilitas untuk Pekerja Migran

Septa menjelaskan bahwa ketentuan impor barang pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023.

Aturan tersebut meliputi barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahan milik pekerja migran Indonesia.

Fasilitas fiskal diberikan kepada pekerja migran yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau yang telah didata melalui Portal Peduli WNI.

Bagi pekerja migran yang terdaftar, fasilitas mencakup pembebasan bea masuk, bebas PPN, serta pengecualian dari PPh, dengan batas maksimal tiga kali pengiriman per tahun dan nilai maksimal FOB USD500 per kiriman.

Sementara itu, pekerja migran yang tidak terdaftar hanya mendapat fasilitas satu kali pengiriman per tahun dengan batas nilai yang sama.

Apabila nilai barang kiriman melebihi FOB USD500, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk flat 7,5 persen, bea masuk tambahan, serta pajak impor sesuai ketentuan.

Informasi selengkapnya mengenai ketentuan impor barang pekerja migran Indonesia dapat diakses melalui laman resmi Bea Cukai.

Septa berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.

"Bea Cukai berharap kegiatan ini mampu menjadi jembatan informasi agar pekerja migran Indonesia di luar negeri memahami cara mengirim barang dengan benar, aman, dan sesuai aturan," pungkasnya.

Penulis :
Shila Glorya