
Pantau - Pemerintah diminta bertanggung jawab atas banyaknya kasus perusahaan BUMN yang gagal membayar utang kepada para vendor.
Kondisi ini tidak hanya merugikan vendor kecil maupun besar, tetapi juga menyebabkan kebangkrutan perusahaan-perusahaan mitra.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai Kementerian BUMN harus bertanggung jawab atas permasalahan ini, termasuk melakukan evaluasi terhadap direksi BUMN yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya.
"Kami minta pertanggungjawaban Kementerian BUMN karena tidak bisa membina BUMN di bawahnya. Termasuk juga evaluasi direksi-direksi BUMN yang bermasalah, karena mereka yang bertanggung jawab," ujar Mufti kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Beberapa kasus gagal bayar oleh BUMN telah mencuat ke publik, seperti PT Waskita Karya yang menunggak pembayaran kepada vendor-vendornya.
Baca Juga: Komisi XI: Keberhasilan Pembangunan Harus Didasarkan pada Peningkatan Kualitas Hidup
Masalah serupa juga dialami vendor mitra PT Istaka Karya, termasuk dalam proyek pembangunan Underpass Kentungan di Yogyakarta.
Mufti mengungkapkan, banyak vendor kecil juga menghadapi kesulitan serupa dan sering kali mendapatkan perlakuan tidak adil saat berusaha menagih pembayaran.
"Banyak vendor kecil yang mengalami masalah penagihan kepada BUMN. Ketika mereka melawan, ada yang malah dikriminalisasi. Perusahaan kecil melawan perusahaan besar dengan kekuasaan seperti ini sangat tidak adil," tegas Mufti.
Salah satu contoh mencolok adalah unjuk rasa ratusan vendor di PT Barata Indonesia Gresik pada 12 November 2024. Massa yang tergabung dalam Aliansi Vendor Barata (AVB) menuntut pelunasan utang senilai Rp2,7 triliun kepada 272 vendor yang belum dibayar selama lima tahun.
Mufti menyebut, dampak dari tunggakan tersebut sangat serius, termasuk kebangkrutan vendor, depresi, bahkan kasus bunuh diri.
"Sampai ada pemilik vendor yang bunuh diri karena tekanan akibat utang yang belum dibayar. Ini sudah sangat zalim dan mengkhianati slogan AKHLAK BUMN yang sering disampaikan Kementerian BUMN," katanya.
- Penulis :
- Aditya Andreas