Pantau Flash
HOME  ⁄  News

3 Pencuri Motor yang 5 Kali Beraksi di Jakbar Positif Narkoba

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

3 Pencuri Motor yang 5 Kali Beraksi di Jakbar Positif Narkoba
Foto: Konferensi pers kasus pencurian motor di Jakarta Barat, Senin (16/12/2024). ANTARA/Risky Syukur

Pantau - Aparat kepolisian mengungkap soal kasus tiga pencuri sepeda motor berinisial AR, HM dan DR yang beraksi berkali-kali di wilayah Palmerah dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Katanya, bahwa ketiga orang tersebut positif mengonsumsi narkoba jenis psikotropika. 

"Mereka ini terindikasi memakai psikotropika," kata Kanit Reskirm Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, dilansir Antara, Rabu (18/12/2024).

Berdasarkan penyelidikan, kata Rachmad, jadi para pelaku menjual barang curian motor tersebut untuk membeli obat-obatan terlarang. Obat yang mereka konsumsi adalah tramadol. 

“Para pelaku juga terpengaruh obat tramadol atau psikotropika. Uang hasil jual sepeda motor curian untuk kehidupan sehari-hari dan membeli obat terlarang tersebut," katanya.

Adapun, dalam aksinya, para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di gang-gang gelap serta menggunakan kunci manual. Mereka sudah beraksi lebih dari satu kali tepatnya sebanyak lima kali.

“Para pelaku sudah lima kali beraksi. Untuk sasarannya daerah gang-gang yang memang sepi dan kendaraan bermotor tentunya yang masih menggunakan kunci manual,” katanya.

Baca juga: Penangkapan Kasus Narkoba Picu Kerusuhan di Polsek Pangkalan Lampam OKI

Lebih lanjut, Polsek Palmerah awalnya mendapatkan laporan dari seorang korban pada Rabu (4/12) yang kehilangan sepeda motornya di Kemanggisan, Palmerah. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku AR.

"Pelakunya adalah yang sekarang kami amankan di daerah Cengkareng. Jadi awalnya kita menangkap satu orang, pelaku AR kemudian kami melakukan interogasi dan dari hasil interogasi, bahwa mereka melakukan bertiga," katanya.

Kemudian, petugas polisi melakukan pengembangan di Kalibata, Jakarta Selatan. Di Kalibata, petugas menangkap dua orang yakni HM dan DR pada 6 Desember lalu.

Selain itu, juga mengamankan barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat, karena para pelaku berasal daerah tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga: Aksi Pencurian Motor Danramil Kalukku di Mamuju, Dua Pelaku Ditangkap

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris