Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KPK Soroti Seleksi Dokter Spesialis: Calon Peserta Diminta Tunjukkan Saldo Rekening

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

KPK Soroti Seleksi Dokter Spesialis: Calon Peserta Diminta Tunjukkan Saldo Rekening
Foto: Ilustrasi (Freepik)

Pantau  – Kajian terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik janggal dalam proses seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Salah satu temuan mengejutkan adalah permintaan kepada calon peserta untuk menunjukkan isi saldo rekening atau tabungan mereka saat wawancara seleksi.

Pihak universitas berdalih, permintaan tersebut bertujuan memastikan kemampuan finansial calon peserta untuk menyelesaikan program yang dikenal membutuhkan biaya tinggi. Langkah ini diklaim sebagai upaya mencegah putus sekolah di tengah jalan.

Namun, survei KPK menunjukkan fakta yang memprihatinkan. Dari 58 responden yang pernah diminta menunjukkan saldo rekening:

  • 6 orang memiliki saldo di atas Rp 500 juta.
  • 4 orang memiliki saldo antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
  • 11 orang memiliki saldo Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.
  • 19 orang memiliki saldo di bawah Rp 100 juta.
  • 18 orang menolak menunjukkan saldo mereka.

"Persentase responden yang diminta menunjukkan saldo rekening memang sangat kecil dibanding populasi responden, namun hasil ini dapat mengindikasikan adanya perbedaan isi pertanyaan wawancara antar peserta seleksi," ungkap KPK dalam kajiannya pada 2023.

Baca juga: Unsri Tegaskan Lady Masih Mahasiswanya Tapi Diistirahatkan Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Responden survei ini tersebar dari berbagai universitas di wilayah Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Mereka berasal dari program studi spesialis yang beragam, mulai dari radiologi, penyakit dalam, bedah, hingga jantung dan pembuluh darah.

Biaya Seleksi di Luar Ketentuan

Selain permintaan saldo rekening, survei KPK juga mengungkap praktik pungutan biaya tidak resmi selama proses seleksi. Sebanyak 37 responden menyatakan pernah diminta membayar biaya di luar ketentuan resmi. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 500 juta.

Beberapa temuan mencolok terkait pungutan liar ini:

  • 7 responden di Sulawesi melaporkan dimintai hingga Rp 500 juta.
  • 14 responden di Bali-Nusa Tenggara melaporkan pungutan hingga Rp 200 juta.
  • 13 responden di Jawa melaporkan pungutan hingga Rp 40 juta.
  • 3 responden di Sumatera melaporkan pungutan hingga Rp 20 juta.

KPK menyebut temuan ini membutuhkan pendalaman lebih lanjut, termasuk untuk menelusuri pihak yang menerima biaya tidak resmi tersebut dan bagaimana proses pembayarannya dilakukan.

Metode Penelitian

Kajian ini dilakukan melalui survei daring menggunakan teknik snowball sampling bekerja sama dengan Asosiasi Fakultas Kedokteran Negeri Seluruh Indonesia (AFKNI). Kuesioner disebarkan selama 30 hari dengan total sampel sebanyak 1.417 responden. Sampel ini mewakili sekitar 10 persen dari populasi peserta didik PPDS yang diperkirakan mencapai 13.000 orang.

Hasil kajian KPK ini menjadi sorotan penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi PPDS, mengingat sektor pendidikan kedokteran memainkan peran strategis dalam membangun sistem kesehatan nasional yang berkualitas.

Penulis :
Muhammad Rodhi