
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya perbedaan signifikan dalam data izin usaha pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil setelah berkoordinasi dengan sembilan kementerian dan lembaga.
Koordinasi tersebut dilakukan menyusul maraknya kasus IUP nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menyebut bahwa data awal diperoleh dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
Menurut data Ditjen Minerba, terdapat 246 IUP di pulau kecil di seluruh Indonesia.
Namun, data berbeda disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mencatat sebanyak 372 IUP di pulau kecil.
KPK Soroti Ego Sektoral Antar-Kementerian
Dian Patria menilai bahwa perbedaan data ini disebabkan oleh minimnya komunikasi antar-kementerian dan lembaga.
"Data ESDM sekian, data KKP sekian, ini biasa antarkementerian enggak mengobrol. Kami paham sama paham lah. Ya mungkin di internal KPK bisa jadi juga ada ego sektoral ya", ungkapnya.
KPK pun mengambil peran sebagai jembatan koordinasi untuk menyatukan data serta mendorong penyelarasan antar-lembaga.
Langkah ini dilakukan agar pengawasan dan penegakan hukum terhadap IUP bermasalah dapat dilakukan secara optimal.
Sanksi Bisa Berupa Pidana Korupsi jika Ditemukan Unsurnya
Dian menyampaikan bahwa jika ditemukan pelanggaran, penegakan sanksi harus segera dilakukan oleh pihak berwenang.
Ia menegaskan: "Mendorong penegakan sanksi kalau sudah jelas-jelas ada pelanggaran. Lakukan tindakan. Apakah administrasi? Pidana lingkungan? Masalah pajak? Kalau ada korupsinya ya bisa jadi kewenangan KPK", katanya.
Penindakan yang dimaksud bisa berupa sanksi administrasi, pidana lingkungan, perpajakan, hingga pidana korupsi jika terdapat unsur korupsi dalam proses penerbitan atau penggunaan IUP tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti